Pengertian
Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan adalah hak seluruh warga negara tanpa membedakan
asal-usul, status sosial ekonomi, maupun keadaan fisik seseorang, termasuk
anak-anak yang mempunyai kelainan sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945 pasal
31. . Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, hak anak untuk memperoleh pendidikan dijamin penuh tanpa adanya
diskriminasi termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan atau anak yang
berkebutuhan khusus. Anak dengan kebutuhan khusus (special needs
children) dapat diartikan secara simpel sebagai anak yang lambat (slow) atau
mangalami gangguan (retarded) yang tidak akan pernah berhasil di sekolah
sebagaimana anak-anak pada umumnya. Banyak istilah yang dipergunakan sebagai
variasi dari kebutuhan khusus, seperti disability, impairment, dan Handicap.
Menurut World Health Organization (WHO), definisi masing-masing istilah adalah
sebagai berikut:
Disability : keterbatasan atau
kurangnya kemampuan (yang dihasilkan dari impairment) untuk menampilkan
aktivitas sesuai dengan aturannya atau masih dalam batas normal, biasanya
digunakan dalam level individu.
Impairment: kehilangan atau
ketidaknormalan dalam hal psikologis, atau struktur anatomi atau fungsinya,
biasanya digunakan pada level organ.
Handicap : Ketidak beruntungan individu
yang dihasilkan dari impairment atau disability yang membatasi atau menghambat
pemenuhan peran yang normal pada individu.
Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan
karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu
menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق